Corporate (Korporasi/Perusahaan)
1. Pengertian Corporate
Corporate adalah suatu bentuk organisasi bisnis yang memiliki badan hukum (legal entity) terpisah dari pemiliknya. Artinya, korporasi dapat melakukan kegiatan hukum seperti membeli aset, membuat kontrak, menggaji karyawan, hingga membayar pajak atas nama perusahaan itu sendiri, bukan atas nama pribadi pemiliknya.
Dalam dunia bisnis modern, istilah corporate biasanya mengacu pada perusahaan besar atau menengah yang memiliki struktur organisasi, strategi, serta sistem manajemen yang lebih kompleks dibanding usaha kecil.
2. Karakteristik Corporate
Beberapa ciri utama sebuah korporasi adalah:
- Badan Hukum Terpisah → korporasi dianggap sebagai entitas yang berdiri sendiri.
- Kepemilikan Saham → dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham.
- Manajemen Profesional → dijalankan oleh dewan direksi dan manajer yang ditunjuk.
- Tanggung Jawab Terbatas → pemegang saham hanya bertanggung jawab sesuai modal yang ditanamkan.
- Keberlanjutan → tidak tergantung pada hidup atau meninggalnya pemilik, perusahaan tetap bisa berjalan.
3. Jenis Corporate
- Public Corporation → perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek (misalnya BUMN atau perusahaan Tbk).
- Private Corporation → perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh kelompok atau keluarga tertentu dan tidak diperdagangkan bebas.
- Multinational Corporation (MNC) → perusahaan besar yang beroperasi lintas negara.
- Non-Profit Corporation → organisasi berbadan hukum yang berfokus pada tujuan sosial atau pendidikan, bukan keuntungan.
4. Tujuan Corporate
- Menghasilkan keuntungan (profit oriented).
- Mengembangkan bisnis agar lebih kompetitif.
- Memberikan nilai tambah bagi stakeholder (pemegang saham, karyawan, konsumen, masyarakat).
- Menjamin keberlanjutan usaha jangka panjang.
- Menciptakan inovasi dalam produk dan layanan.
5. Manfaat Corporate
- Bagi Pemilik/Saham: memberikan keuntungan melalui dividen.
- Bagi Karyawan: menciptakan lapangan kerja dengan sistem yang jelas.
- Bagi Negara: memberikan kontribusi pajak, menggerakkan ekonomi.
- Bagi Masyarakat: menyediakan produk, jasa, serta program CSR (Corporate Social Responsibility).
6. Prinsip Corporate Governance
Agar berjalan baik, sebuah corporate harus mematuhi prinsip:
- Transparency (Transparansi) → keterbukaan informasi.
- Accountability (Akuntabilitas) → pertanggungjawaban yang jelas.
- Responsibility (Tanggung Jawab) → kepatuhan pada hukum dan etika.
- Independency (Kemandirian) → bebas dari intervensi yang tidak semestinya.
- Fairness (Keadilan) → perlakuan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.
7. Contoh Corporate
- Nasional: PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia Tbk, Bank Mandiri.
- Multinasional: Apple Inc., Microsoft, Toyota, Samsung.
Simak artikel kami yang lain di bawah ini :
- Apa itu Node.js? Pengertian,Fungsi,kelebihan dan kekurangannya. Simaklah berikut ini!
- tips Cara mencegah laptop anda overheating!
- Apa it SQL? Pengertian dan fungsi nya.
- Sejarah Munculnya CPU (Central Processing Unit)
- Apa itu Vue.js? Berikut Pengertian, Fitur, dan Kelebihan dan Kekurangan nya!
Ingin membuat sebuah Website tapi bingung cara bikin nya? tenang Powercode Solusi nya! Pembuatan website anda akan ditangani oleh programmer terbaik kami Silahkan kunjungi pembuatan Website Kami.


